Skip to content

Pembersihan Lahan Ganja di Wilayah Aceh

  • by

Bahan-bahan seperti Narkotika, Psikotropika, zat-zat adiktif dan obat-obatan berbahaya lainnya merupakan bahan-bahan yang sering digunakan dalam bidang farmasi, namun banyak juga yang menyalahgunakannya.

Peredaran dan Penyalahgunaan NAPZA atau narkoba ini masih menjadi permasalahan yang rumit di Indonesia. Pasalnya berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan, namun angka kejahatan narkoba masih tergolong tinggi.

Di Indonesia, Ganja di golongkan Narkotika gologan satu menurut undang-undang No.35 Tahun 2009, penyalahgunaan Ganja menimbulkan kejahatan, dan mempengaruhi dampak sosial ekonomi, juga mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia. damak produksi ganja dan penyalahgunaannya dari berbagai segi sangat merugikan bangsa, baik secara fisik dan psikis, sosial dan budaya, ekonomi, keamanan dan ketahanan bangsa. Maka kegagalan dalam mencegah dan menghalangi ganja untuk tidak menyebar ke seluruh Indonesia menyebabkan produksi dan penyalahgunaan Ganja marak di mana-mana.

Pusat lokasi ladang ganja terbesar di Indonesia berada di dua wilayah, yaitu di Aceh dan Sumatra Utara, masyarakat di sekitar daerah tersebut banyak yang menggantungkan hidupnya terhadap tanaman ganja ini. maka dari itu pemerintah mengembangkan program Grand Design of Alternative Development (GDAD) sebagai salah satu upaya dalam menekan angka suplay narkoba di Indonesia. Program tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengganti tanaman narkotika jenis ganja menjadi tanaman komoditi alternatif yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan mudah akses pasarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi target dari program GDAD yang dilakukan satker Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah di wilayah Kabupaten Bireuen yang terletak di Provinsi Aceh, lahan yg sebelumnya digunakan untuk menanam ganja direplanting menjadi tanaman jagung, selain itu masyarakatnya juga diberikan keterampilan membuat kawat bronjong dan batako, program ini cukup sukses karena muncul pengusaha-pengusaha lokal.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh juga memberi penyuluhan terhadap masyarakat dan advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk turut serta dalam menyusun program kerja yang dapat memberdayakan masyarakatnya, agar tidak lagi menjadikan tanaman ganja sebagai mata pencaharian.

Wilayah Aceh sangat berpotensi untuk disalahgunakan sebagai lahan ganja, disamping lahannya yang subur, juga masih banyak warganya yang miskin, sehingga bisa dipengaruhi untuk terlibat dalam penanaman ganja, karena ingin mendapat uang dalam waktu yang singkat.

Maka dari itu, dalam penanganan permasalahan ini diperlukan peran yang kuat dari berbagai pihak, bukan hanya BNN saja yang bergerak, diperlukan pula kerjasama lintas sektor mulai dari pemerintah provinsi, tokoh agama, dan juga media untuk meyakinkan masyarakat Aceh untuk tidak menanam ganja. Begitu juga Upaya yang dilakukan bukan hanya dari aspek hukum semata, harus dibarengi dengan upaya perbaikan kesejahteraan warganya.