Skip to content

Mengenal Bantuan Sosial Lebih Jauh

  • by

Wabah virus corona Covid-19 tak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, mencanangkan beberapa program bantuan sosial kepada masyarakat untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi ini. Tahukah anda bantuan sosial itu apa ? Secara umum bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Sedangkan Menurut Food and Agricultural Organization (FAO) pada tahun 2003 mendefinisikan bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan. Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, memenuhi tingkat minimum nutrisi, atau membantu rumah tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada. Oleh sebab itu secara sederhana kita dapat defeniskan bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan, dimana bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, dan tingkat minimum nutrisi, serta membantu rumah tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Lalu kapan bantuan sosial mulai diterapkan di Indonesia? Bantuan sosial di Indonesia sesungguhnya telah muncul sejak masa pemerintahan orde baru, dan secara lebih masif bantuan sosial dikukuhkan pasca krisis ekonomi 1997-1998. Hal ini terlihat dengan lahirnya regulasi yang mendukung pelaksanaan program bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, seperti Undang-Undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam undang-undang tersebut terlihat bahwa skema bantuan sosial dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang (in-cash transfers), juga dalam bentuk barang dan pelayanan (in-kind transfers). Hingga saat ini, program bantuan sosial terus mengalami transformasi dan perkembangan bentuk sehingga dapat berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Apabila kita ingin melihat kerangka bantuan sosial, maka kita akan berfokus pada penanggulangan risiko dan kerentanan yang dihadapi baik oleh individu, keluarga, maupun komunitas. Risiko dan kerentanan ini terdiri dari dua bentuk yaitu dari dalam dan dari luar. Risiko dan kerentanan yang datang dari dalam dapat diartikan atau diartikan sebagai kerentanan siklus hidup tetap seperti yang dialami oleh penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar. Bagi mereka yang mengalami hal tersebut akan ditangani dengan program bantuan sosial yang bersifat reguler. Contoh bantuan sosial tersebut adalah Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan (ASODK), Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT), dimana pada saat ini bantuan sosial tersebut masuk kedalam komponen kesejahteran sosial kategori disabiltas berat dan lanjut usia diatas 70 tahun pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Risiko dan kerentanan bentuk kedua adalah risiko dan kerentanan yang datang dari luar, hal tersebut dapat disebabkan oleh bencana. Klasifikasi bencana yang ditangani secara umum dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni bencana alam, bencana non-alam, serta bencana sosial. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non-alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial merupakan bencana yang disebabkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi konflik sosial antarkelompok, konflik antarkomunitas, dan teror. Risiko semacam ini ditangani dengan program bantuan sosial yang bersifat temporer sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pemerintah.

Bantuan sosial yang bersifat temporer ini secara umum ditangani oleh dua lembaga, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. Jenis bantuan yang biasanya ditangani oleh BNPB adalah penyediaan aksesibilitas, serta bantuan penguatan kelembagaan. Sedangkan jenis bantuan yang ditangani oleh Kementerian Sosial berupa bantuan langsung seperti pada saat terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun 2005 dan 2009 bertajuk bantuan langsung, dan tahun 2013, bantuan yang diberikan bertajuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dan terakhir pada saat sekarang ini bantuan langsung tunai dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Bantuan-bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial.

Terus apa saja bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi ini Covid-19 ini ?. Berdasarkan keterangan pers Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2020 di Istana Bogor, kita ketahui bahwa rincian program bantuan dalam rangka menghadapi dampak pandemi covid-19 adalah: Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah melakukan penambahan keluarga penerima manfaat PKH, dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran yang dialokasikan naik dari Rp29,1 triliun menjadi sebesar Rp37,4 triliun. Perubahan kebijakan efektif dilaksanakan mulai April 2020. Kedua, Program Sembako. Pemerintah menaikkan jumlah penerima dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30% dari Rp150.000 per penerima menjadi Rp200.000 per penerima. Ketiga, Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang.

Keempat, Bantuan Sosial kedarutan yang terdiri dari : 1) Bantuan sosial sembako untuk DKI Jakarta dan BODETABEK. Bantuan ini berupoa paket sembako senilai Rp 600.000 per bulan akan diberikan secara ‘cuma-cuma’ kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek. Paket sembako akan diberikan per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan Data yang gunakan adalah data tepadu kesejahteraan sosial, dan digabung dengan data tambahan dari pemerintah daerah. 2) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk di Luar Jabodetabek. Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 600.000 per bulan per KK diberikan kepada masyarakat di luar Jabodetabek selama tiga bulan. Bantuan ini diberikan melalui dua saluran, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). 3) Bantuan sosial dari provinsi dan kabupaten kota. Bantuan ini diberikan oleh daerah kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.

Sekarang kita sudah mengetahui bahwa bantuan sosial itu apa dan bagaimana skema serta untuk siapa bantuan sosial itu diberikan, oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik hendanya kita harus jujur bahwa apakah kita masih layak menerima bantuan atau tidak. Jangan sampai bantuan sosial tidak tepat sasaran. Apabila hal tersebut terjadi maka tujuan dari bantuan sosial yaitu untuk meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan telantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (basic living needs), dan dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat tidak dapat terwujud.